Peer Review Process

Peer Review Process

Keputusan penerimaan artikel pada Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Perpajakan (JIAP) didasarkan pada proses double-blind peer review (peninjauan sejawat buta ganda). Penilaian berfokus pada dua kriteria utama: relevansi serta kontribusi naskah terhadap pengembangan teori maupun praktik di bidang akuntansi dan perpajakan. Metode peninjauan ini diterapkan untuk menjamin objektivitas dan keadilan dalam seleksi naskah. Penulis juga akan menerima masukan yang membangun dari tim editor dan mitra bestari (reviewer) terkait kualitas naskah mereka.

Rincian alur proses peninjauannya adalah sebagai berikut:

1

Pengiriman Daring

Seluruh proses pengiriman naskah wajib dilakukan secara daring (online) melalui sistem OJS JIAP.

2

Evaluasi Awal (Desk Review)

Naskah yang masuk akan diperiksa terlebih dahulu oleh Pemimpin Redaksi. Pada tahap ini, naskah dievaluasi kesesuaiannya dengan pedoman penulisan, templat, serta fokus dan ruang lingkup JIAP. Naskah yang tidak memenuhi kriteria dasar ini akan langsung ditolak agar penulis dapat segera mengirimkannya ke jurnal lain.

3

Pengecekan Plagiarisme

Naskah yang lolos evaluasi awal akan diuji tingkat kemiripannya menggunakan Turnitin. Mengacu pada kebijakan plagiarisme JIAP, naskah dengan tingkat kemiripan di atas 40% akan langsung ditolak tanpa melalui penelaahan substansi. Naskah yang memenuhi standar batas maksimal kemiripan akan diteruskan kepada editor terkait.

4

Penilaian Kebaruan (Novelty)

Editor yang ditugaskan akan menelaah signifikansi kebaruan dan kontribusi keilmuan dari naskah tersebut. Artikel yang minim inovasi akan ditolak pada fase ini. Sebaliknya, naskah yang berbobot akan diteruskan kepada mitra bestari (reviewer) untuk proses peninjauan substansi yang lebih mendalam.

Keputusan Editorial

Setelah proses review substansi selesai, Pemimpin Redaksi akan mengambil keputusan berdasarkan rekomendasi editor dan reviewer. Terdapat empat kemungkinan keputusan akhir:

Ditolak (Reject)

Naskah tidak layak terbit karena berbagai alasan, seperti kurangnya unsur kebaruan, penyusunan yang buruk, atau tingginya kesamaan dengan penelitian terdahulu.

Diterima dengan Revisi Mayor

Naskah membutuhkan perbaikan substansial pada aspek tertentu, seperti metodologi atau signifikansi studi. Penulis diberikan waktu penyelesaian revisi antara 4 hingga 12 minggu.

Diterima dengan Revisi Minor

Naskah hanya memerlukan perbaikan ringan, yang umumnya terkait penyesuaian gaya selingkung/pedoman penulis JIAP. Batas waktu revisi yang diberikan adalah 1 hingga 4 minggu.

Diterima Tanpa Revisi (Accept)

Naskah disetujui untuk terbit dan hanya akan melalui tahap penyuntingan ejaan (pemeriksaan tata bahasa).

6

Umpan Balik (Feedback)

Naskah yang membutuhkan perbaikan (baik minor maupun mayor) akan dikembalikan kepada penulis dengan melampirkan catatan evaluasi lengkap dari editor dan reviewer untuk segera direvisi.

7

Tenggat Waktu Revisi

Penulis wajib menyelesaikan perbaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan (berdasarkan status revisi minor/mayor). Jika membutuhkan tambahan waktu, penulis harus mengajukan permohonan resmi kepada Pemimpin Redaksi melalui surel ke [email protected]. Apabila tenggat waktu terlewati tanpa adanya konfirmasi, penulis dianggap menarik kembali naskahnya (withdraw). Perlu dicatat bahwa saat mengirimkan naskah perbaikan, penulis wajib melampirkan dokumen tanggapan penulis (Author's Response).

8

Jadwal Penerbitan

Naskah yang telah direvisi secara final dan dinyatakan diterima akan diterbitkan pada volume dan edisi yang ditentukan oleh Pemimpin Redaksi. Meski demikian, penulis diperkenankan untuk mengajukan permohonan penerbitan pada edisi tertentu dengan mengirimkan permohonan kepada Pemimpin Redaksi melalui surel di [email protected].